The Fireflies

lentera kecil yang berpendar di luasnya dunia


Trafficking merupakan istilah halus untuk perbudakan modern. PBB mendefinisikan trafficking sebagai “perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penampungan, atau penerimaan orang dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan dalam mencapai kesepakatan seseorang yang memiliki kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.”

Sebuah data mengungkapkan bahwa ada 150 juta orang yang diperdagangkan dengan nilai US$ 7 miliar pet-tahun, dan 700.000-1.000.000 orang diantaranya adalah perempuan dan anak-anak Indonesia. Di Indonesia, kota-kota yang rentan terhadap trafficking meliputi Jakarta, Medan, Bandung, Padang, Surabaya, Bali, dan Makasar.
Selain banyaknya kasus trafficking, terutama child trafficking, ditemukan pula kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) di lingkungan pariwisata Indonesia. Pada tahun 2001 saja ditemukan sekitar 30%  atau 40.000-70.000 pekerja komersial seksual yang ada adalah anak-anak dibawah umur. Ini menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia sangat rentan terhadap ancaman child trafficking maupun ESKA.
Beberapa kriteria anak yang beresiko child trafficking diantaranya :
  • 1.      Anak yang secara sosial dan ekonomi berasal dari keluarga miskin, kelompok marginal, baik yang tinggal di pedesaan maupun daerah kumuh perkotaan.
  • 2.      Anak putus sekolah.
  • 3.      Anak korban kekerasan dan perkosaan
  • 4.      Anak jalanan.
  • 5.      Anak pecandu narkoba
  • 6.      Anak yatim
  • 7.      Pengemis
  • 8.      Anak korban penculikan
  • 9.      Anak korban bencana alam
  • 10.  Anak yang berasal dari daerah konflik.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai perundangan untuk melindungi hak-hak anak. Misalnya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59 dan pasal 68 yang menjelaskan tentang child trafficking dan juga sanksi pidananya dalam pasal 78 dan pasal 83.
Selain itu instrumen hukum lainnya telah ditambahkan terkait child trafficking, meliputi KILO 182, CRC, Optional Protocol of CRC on Sale of Children, child prostitution and child pornography.
namun hingga kini masalah child trafficking masih tetap belum bisa teratasi dengan baik. Padahal anak-anak merupakan penerus bangsa. Kehidupan anak-anak mencerminkan kehidupan bangsa dan negara. Saat anak dapat hidup dengan rasa aman maka akan mencerminkan bangsa yang bertanggung jawab yang bisa menjamin kehidupan anak bangsanya. Sebaliknya, bila anak hidup dalam ketakutan dan trauma sehingga mereka tidak mampu mengembangkan psiko-sosialnya maka mencerminkan negara yang tidak bertanggung jawab terhadap generasi penerusnya.

Sumber : majalah penyuluhan sosial “Sinar” edisi 146

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan kritik dan saran anda :)

About Me

Foto saya
Semua orang datang dan pergi silih berganti. Ada yang mengajarkan sebuah pelajaran dan ada juga yang hanya meninggalkan kenangan. So i know the value of things, not the price, because everything is priceless.

Pengikut